Agam, Matakata.co – Polres Agam menangkap terduga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 25 paket sabu siap edar.
Pria berinisial MI (32) berhasil diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Agam AKBP M Agus Hidayat didampingi Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Senin (19/2) menjelaskan, dari tangan pelaku sebanyak 25 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,5 gram berhasil diamankan.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung daerah Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Minggu kemarin, sekira pukul 22.00 WIB,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya di kampung sendiri. Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. (y)