• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Dugaan Tipikor dana SPI, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Kamis, 22/2/24 | 23:14 WIB
Sidang Dugaan Tipikor dana SPI, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Bali, Matakata.co – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023, I Nyoman Gede Antara yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

“Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” kata hakim ketua sidang, Agus Akhuyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya.

Usai hakim membacakan putusan, pengunjung bertepuk tangan, cukup riuh. Atas vonis ini JPU langsung mengajukan kasasi.

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap eks Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.

Seperti dikutip dari Tribun Bali, Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis Majelis Hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.

“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya Majelis Hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya. (y)

Tags: hakimpengadilantipikorvonis
ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah
News

Ketua DPRD Sumbar Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Selasa, 28/10/25 | 22:08 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar Muhidi, mengajak generasi muda untuk menjadi penggerak utama dalam pembangunan daerah menuju Indonesia Emas...

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah
News

Gagas Sumbar Expo 2025, Muhidi Tegaskan Pentingnya Perkuat Sektor Ekspor Daerah

Senin, 27/10/25 | 22:10 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menegaskan pentingnya memperkuat sektor ekspor daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha...

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf
News

Sosialisasi Perda, Muhidi Sampaikan Langkah Potensial Bangun Ekraf

Minggu, 26/10/25 | 22:59 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi...

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasi Perda di Koto Balingka

Minggu, 26/10/25 | 22:41 WIB
Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Sosialisasi Perda, Iqra Chissa Dorong UMKM Kota Padang Naik Kelas

Minggu, 26/10/25 | 22:38 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In