Bali, Matakata.co – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023, I Nyoman Gede Antara yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.
“Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” kata hakim ketua sidang, Agus Akhuyudi.
Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya.
Usai hakim membacakan putusan, pengunjung bertepuk tangan, cukup riuh. Atas vonis ini JPU langsung mengajukan kasasi.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap eks Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
Seperti dikutip dari Tribun Bali, Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis Majelis Hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.
“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya Majelis Hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya. (y)