Payakumbuh, Matakata.co – Ketua DPRD Sumbar, Supardi mendorong pelaku filantropi agar mampu memberi jalan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.
Diapun juga mengingatkan agar filantropi ini tidak terjebak dalam kegiatan pemberian bantuan berupa uang, karena hal ini bisa membuat masyarakat manja.
Hal itu dikatakan Supardi saat hadir dalam pelatihan bagi pelaku filantropi se- Payakumbuh, Kamis (7/3).
“Sekarang sudah saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah. Tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas,” tegas Supardi.
Filantropi dalam bentuk pengumpulan uang dan barang kini memang bukan hal baru. Di satu sisi, kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan sosial. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan menimbulkan dampak sosial baru.
Supardi pun mengaku tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan.
“Ini bisa membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal hal produktif. Seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat,” ungkapnya.
Supardi juga menekankan agar filantropi ini seharusnya juga dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini, Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.
Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikiran Ketua DPRD Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropis harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan,” jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.
Dalam kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari denga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar, serta pemateri yang berkompeten lainnya. (y)