Solok, Matakata.co – Bahaya penyalahgunaan narkoba bukan saja jadi ancaman warga masyarakat yang tinggal di kota, tapi juga yang tinggal di pelosok kampung. Untuk itu perlu tindakan serius dari semua pihak untuk memutuskan rantai peredarannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika di Jorong Mandailing Koto Laweh, Kabupaten Solok, Kamis (25/4).
Dia memaparkan, dampak dari penyalahgunaan narkoba bukan hanya bisa merusak fisik tapi juga mental si penggunanya. Apalagi sebagian besar penggunanya adalah generasi muda yang bakal menjadi penerus bangsa.
“Tentu kita tidak ingin masyarakat kita, terutama anak-anak generasi penerus bangsa terjangkit penyakit berbahaya dan mengerikan ini,” katanya.
Suwirpen mengatakan bahwa dari data yang di dapat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pengguna narkoba sudah mencapai 1,1 persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar. Data itu merupakan data dari Tahun 2018 dan belum lagi jika di tambahi dengan data yang terbaru saat ini.
“Kondisi ini sangat miris. Keadaan di Sumbar akan semakin mengkhawatirkan jika tidak ditangani secara serius,” ujarnya.
Suwirpen melihat, penyebab utama dari pengguna adalah berawal dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif, ditambah pula pengawasan orang tua yang tidak maksimal.
Misalnya saja ada persoalan yang timbul berawal dari keluarga, contohnya konflik internal antara orang tua yang mengkibatkan perceraian dan faktor lain sehingga menyebabkan ketidaknyamanan si anak berada di lingkungan rumah. Alhasil mereka mencari hiburan yang salah menempatkan diri sehingga terseret kepada pergaulan yang notabene adalah rekan pengguna narkoba.
“Awal mulanya hanya coba-coba dan akhirnya menjadi pencandu,” ujarnya.
Untuk menangkal penyalahgunaan narkoba semakin meluas, pemerintah terus berusaha menyosialisasikan perda ini dengan menggandeng alim ulama, majelis taklim serta kelompok pemuda atau ormas pemerhati masalah sosial. Sehingga tingkat kesadaran dari generasi muda dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar dapat dimaksimalkan.
Menurut Suwirpen Suib, penyalahguna narkoba akan sering melakukan gesekan-gesekan sosial yang berujung pada tindakan kriminalitas.
“Tingkat kriminalitas meningkat, generasi muda rusak, tatanan sosial juga mengalami kerapuhan, ini baru sebagian bahaya narkoba,” ucapnya.
Suwirpen menilai jika Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.
“Lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba,” tuturnya.
Diketahui juga, kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri pemangku kepentingan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat. (u)