Padang, Matakata.co – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria inisial NBL (28) atas laporan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Konter Droid Store Padang, Jalan Adi Negoro No. 29, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi mengatakan, penangkapan pelaku berawal ketika pelaku masuk ke konter tersebut melalui pintu belakang yang terbuka dan mengambil 16 unit HP berbagai merek dan uang tunai Rp 1.400.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lain, tersangka mencoba melarikan diri dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka.
Usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (y)