Jakarta, Matakata.co – Tim penyusun renja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11).
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan konsultasi ke Kemendagri dilaksanakan untuk memastikan renja disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada.
Selain juga kedatangan tim ini juga untuk mengkonsultasikan beberapa hal soal kepastian hukum.
Irsyad mengatakan bahwa masukan dari Kemendagri amat diperlukan karena penyusunan renja bersifat khusus dan berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sesuai aturan renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan. Namun dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik maka KUA PPAS telah ditetapkan namun renja belum,” katanya.
Hal ini bukan hanya terjadi untuk Sumbar saja. Namun juga terjadi pada banyak provinsi lain di Indonesia dikarenakan periode DPRD yang baru dilantik.
Ia mengatakan, saat berkonsultasi ke Kemendagri ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama Direktorat Jenderal Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD.
Beberapa diantaranya, bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).
“Renja berbeda dan tidak memerlukan visi misi,” katanya.
Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan.
Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.
Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029. (Y)