Pasaman, Matakata.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Rabu (24/4).
Pada sosialisasi perda itu Suharjono menyampaikan bahwa selain telah adanya kepastian hukum terkait lingkungan, adanya Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
“Masyarakat harus lebih memahami perda ini agar bisa mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat,” kata Suharjono dalam sosialisasi yang digelar di Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Pasaman.
Suharjono juga mengatakan, adanya sosialisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.
Suharjono juga memaparkan beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini.
Menurutnya, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup.
“Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” katanya.
Salah seorang tokoh masyarakat pada sosialisasi itu mengucapkan terima kasih pada Suharjono dengan telah menyosialisasikan perda ini di Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
“Kegiatan ini menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Camat Rao, Kepala Jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, dan sejumlah masyarakat setempat. (y)