• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Rapat Paripurna DPRD Sumbar Bahas Usul Prakarsa Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Senin, 10/6/24 | 19:57 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Bahas Usul Prakarsa Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran

Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar membahas soal usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin (10/6) dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD adalah fungsi pembentukan perda.

“Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam perda,” ujar Irsyad.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Irsyad, pada 21 Mei 2024 yang lalu, Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran.

“Ranperda tersebut juga telah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dimaksudkan bahwa ranperda usul prakarsa yang disampaikan Anggota DPRD, akan diteruskan Pimpinan DPRD kepada Bapemperda. Tujuannya untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman mengatakan Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda.

Budiman mengatakan, ranperda tersebut disusun karena adanya aspirasi masyarakat terkait penyiaran, yakni diharapkan dalam konten pemberitaan lebih mengutamakan adat istiadat di Minangkabau.

Selain itu, terkait ketentuan mengenai kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana yang menyangkut pemberitaan dalam draf Ranperda yang diajukan merupakan kewenangan Pusat maka ketentuan tersebut tidak perlu diatur dalam draft Ranperda ini.

“Sehingga Kami dari Bapemperda menyarankan agar muatan ranperda difokuskan pada materi penyiaran saja yang disesuaikan dengan etika, budaya dan filosofi masyarakat Minangkabau,” ujarnya.

Budiman mengatakan, penyesuaian terhadap materi ini diharapkan dilakukan sepanjang proses pembahasan sehingga tidak menimbulkan masalah nanti dalam pelaksanaan fasilitasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan ranperda ini diajukan sebagai usul prakarsa karena tuntutan peraturan perundangan.

“Selain itu juga dikarenakan tuntutan aspirasi masyarakat untuk memujudkan system penyelenggaraan penyiaran yang berbasis nilai nilai keunggulan kedaerahan Sumbar dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi
News

Perkara Penjualan Reseller Layanan Internet, Nanda Satria Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Yogi

Sabtu, 17/10/26 | 14:38 WIB

Padang, Matakata.co - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria mengapresiasi putusan hakim terhadap Yogi, pemuda asal Mentawai, dalam...

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru
News

Oktober Ini, DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Baru

Jumat, 16/10/26 | 21:25 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD, yakni Ranperda...

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan
News

Lewat Dana Pokir, Gustami Hidayat Dorong Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan

Jumat, 16/10/26 | 14:13 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gustami Hidayat mendorong peningkatan kapasitas...

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman

Anggota DPRD Sumbar Muzli M. Nur Serahkan Alsintan ke Petani Pasaman

Rabu, 14/10/26 | 08:38 WIB
Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Evi Yandri Alokasikan Dana Pokir untuk Lomba Lintas Alam

Sabtu, 10/10/26 | 08:45 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In