• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 09/4/25 | 22:28 WIB
DPRD Sumbar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025 – 2029

Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk membahas penyampaian nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rabu (9/4).

Berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, kegiatan ini menjadi momen penting dalam penyusunan dokumen pembangunan jangka menengah daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, dan dihadiri oleh Nanda Satria, Plt Sekwan Maifrizon, anggota dewan, Forkopimda, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Iqra Chissa dalam sambutannya menjelaskan bahwa RPJMD Sumbar merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan cerminan aspirasi rakyat yang harus dirancang secara kolaboratif.

Ia menekankan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD dan ranperda dilakukan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Oleh karena itu, Panitia Khusus yang berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional akan menangani pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, proses legislasi dan evaluasi akan berjalan efektif.

Melalui keterlibatan aktif berbagai pihak, dokumen ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan ringkasan dari rancangan awal RPJMD Sumatera Barat.

Dokumen tersebut mencakup prioritas pembangunan, arah kebijakan, serta target capaian pembangunan hingga 2029.

Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mengamanatkan percepatan penyusunan berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja, guna memastikan efektivitas waktu. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
News

Safari Ramadhan di Seberang Padang, Evi Yandri Ingatkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

Selasa, 24/2/26 | 23:03 WIB

Padang, Matakata.co - Momen safari ramadhan 1447 hijriah dimanfaatkan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman untuk mengingatkan masyarakat...

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir
News

Ketua DPRD Sumbar Safari Ramadhan di Nagari Kuncir

Minggu, 22/2/26 | 23:12 WIB

Kab. Solok, Matakata.co - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menggelar Safari Ramadan di Masjid Nurul Yaqin, Nagari Kuncir, Kecamatan...

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses
News

Kunjungi SMAN 8 Padang, Muhidi Paparkan Empat Resep Utama Sukses

Jumat, 13/2/26 | 22:52 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi berkunjung ke SMAN 8 Padang, Jumat (13/2/2025). Dalam kesempatan itu Muhidi banyak memberikan...

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan 13 KWT di Kecamatan Pauh

Minggu, 08/2/26 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Ketua DPRD Sumbar Reses dengan Komunitas Ojol

Sabtu, 07/2/26 | 22:12 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In