Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak, mulai dari pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Cipayung Padang terkait permasalahan tenaga kerja dan buruh di Sumatera Barat, Kamis (7/5) di ruang khusus I DPRD setempat.
Adapun rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri. Dalam sambutannya, Evi pun menegaskan kalau DPRD Sumbar pastinya berkomitmen untuk menerima dan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa pada Senin, 4 Mei lalu.
“Apa yang kawan- kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Sri Komala Dewi, anggota DPRD Sumbar mengatakan, pihaknya prihatin karena terjadi pelanggaran HAM terhadap buruh/ tenaga kerja di Sumatera Barat dan Upah Minimum Provinsi (UMP) belum dijalankan pihak perusahaan.
“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.
Sementara itu, Nurfirmansyah, anggota DPRD Sumbar mengatakan bahwa pihaknya mendorong pertemuan selanjutnya, karena pihaknya ingin mengetahui dari pihak perusahaan.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujar Nurfirmansyah.
Kemudian, dalam kesempatan itu pihak dari Aliansi Cipayung mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengundurkan diri, karena dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,”ujarnya
Firdaus Firman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat mengatakan, pihaknya mengakui penganguran, kecendrungan angka cukup tinggi, dari persentase turun, namun dari segi jumlah angka penggaguran cukup tinggi. Pihaknya akui Provinsi Sumbar tidak daerah industri.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Lanjut Firdaus, pihaknya mendorong, agar pokir anggota DPRD Sumbar dapat diserap di BPJS Keternagakerjaan.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” ujar Firdaus.
Sementara itu, KSPSI Sumatera Barat menuntut kenaikan upah ke DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kita harus membentuk panitia khusus soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujarnya.
Selain menuntut kenaikan upah, mereka juga menyampaikan sejumlah perlakuan perusahaan tempat mereka bekerja yang dinilai tidak berpihak kepada mereka baik persoalan pekerjaan hingga BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. (y)





