Padang Pariaman, Matakata.co – Anggota DPRD Sumbar, Jasma Juni menggelar sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/4).
Pada sosialisasi perda itu Jasma menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) ini adalah bentuk dorongan wakil rakyat di DPRD Sumbar guna menjalankan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat ke arah semakin baik.
“Lahirnya perda ini merupakan komitmen Pemeritah Provinsi Sumatera Barat untuk terus melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahtera adil makmur di Sumatera Barat,” ulasnya.
Dengan telah adanya perda ini, diapun mengimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.
“Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan usaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Jasma juga mengatakan akan berusaha menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatannya di Agustus mendatang.
“Semua rencana yang sudah masuk dalam APBD 2024 ini akan diperjuangkan maksimal untuk direalisasikan,” katanya.
Sementara itu, Wali Nagari Katapiang, Alwis Jaya mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi perda di kawasannya. Dia juga meminta warga untuk serius mendengarkan penjelasan dari narasumber, karena perda ini sangat berguna bagi peningkatan ekonomi keluarga dan masyarakatr, terutama bagi pelaku UMKM dan anggota koperasi.
Adapun kegiatan sosialisasi perda ini dihadiri para pelaku UMKM, pemerintahan nagari, para wali jorong, pemuka masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat setempat. (y)