• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Dugaan Tipikor dana SPI, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Kamis, 22/2/24 | 23:14 WIB
Sidang Dugaan Tipikor dana SPI, Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Bali, Matakata.co – Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023, I Nyoman Gede Antara yang tersandung kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

“Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” kata hakim ketua sidang, Agus Akhuyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya.

Usai hakim membacakan putusan, pengunjung bertepuk tangan, cukup riuh. Atas vonis ini JPU langsung mengajukan kasasi.

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap eks Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.

Seperti dikutip dari Tribun Bali, Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis Majelis Hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.

“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya Majelis Hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya. (y)

Tags: hakimpengadilantipikorvonis
ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Sumbar Gelar Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026
News

DPRD Sumbar Gelar Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD 2026

Jumat, 03/10/25 | 22:36 WIB

Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Minta BAM Jadi Ekstrakurikuler Wajib
News

Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Minta BAM Jadi Ekstrakurikuler Wajib

Jumat, 03/10/25 | 22:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi Nasdem DPRD Sumbar menyarankan Pemprov untuk menjadikan mata pembelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) sebagai ekstrakulikuler wajib...

Muhidi Terima Dokumen Hasil Psikotes Calon Komisioner KPID Sumbar
News

Muhidi Terima Dokumen Hasil Psikotes Calon Komisioner KPID Sumbar

Kamis, 02/10/25 | 22:31 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima dokumen hasil psikotes calon komisioner KPID Sumbar periode 2025–2028, Kamis (2/10). “KPID...

Muhidi Dorong KPID Sumbar Gandeng Lembaga Penyiaran Angkat Potensi Pariwisata

Muhidi Dorong KPID Sumbar Gandeng Lembaga Penyiaran Angkat Potensi Pariwisata

Kamis, 02/10/25 | 22:29 WIB
DPRD Sumbar Peringati Hari Jadi Sumbar ke 80

DPRD Sumbar Peringati Hari Jadi Sumbar ke 80

Rabu, 01/10/25 | 22:25 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In