• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Sidang Kasus Narkotika, Saksi Ngaku Terdakwa Pinjam Motor untuk Transaksi Narkoba

Kamis, 25/4/24 | 02:47 WIB
LBH Desak Polda Sumbar Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di CV Sinar Bening

Padang, Matakata.co – Dua terdakwa kasus narkotika, Ramli Pasaribu dan Hendri menjalani sidang lanjutan, Selasa (23/4) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada kesempatan itu JPU Diana menghadirkan satu orang saksi, yaitu Jafri.

Saksi Jafri dalam persidangan itu mengatakan kalau terdakwa telah meminjam sepeda motornya, dengan maksud mau ke bengkel. Saksi pun meminjamkan dan tanpa ada prasangka apa-apa terhadap terdakwa, karena memang saksi sudah kenal sebelumnya dengan terdakwa.

Hingga kemudian, sejak dipinjamkan sepeda motor pada pukul 2 siang, lalu saksi Jafri mendapat kabar dari teman-temannya kalau terdakwa ditangkap polisi karena kasus narkotika.

“Habis magrib saya baru tahu, ada teman bicara kalau si Hendri (terdakwa) tertangkap, dan motor saya waktu itu disita polisi,” kata saksi.

Saksi pun tidak menyangka sepeda motornya ternyata digunakan oleh terdakwa untuk bertransaksi narkoba.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak membantah apa yang disampaikan saksi. Kemudian hakim ketua sidang, Sayed Kadhimsyah menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun dalam dakwaan disebutkan JPU, Bahwa terdakwa Ramli dan terdakwa Hendri pada Senin, 22 Januari 2024 sekira pukul 14.45 wib bertempat di depan Kantor KUA SP.3 Desa Bukit Pamewa Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU menyebutkan, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rx)

ShareTweetPin

Related Posts

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang
News

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang

Sabtu, 11/4/26 | 14:48 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mendorong adanya pembangunan jalan penghubung antara Kelurahan Batu Gadang, Padang...

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit
News

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

Jumat, 10/4/26 | 22:22 WIB

Jakarta, Matakata.co — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan...

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027
News

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 09/4/26 | 15:39 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Kamis, 09/4/26 | 15:33 WIB
Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Kamis, 09/4/26 | 15:14 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In