Padang, Matakata.co – Jangan sembarangan bercanda bawa bom di pesawat, karena bercandaan seperti itu tidak main-main, karena Anda akan diproses dan menjadikan Anda terhambat dalam perjalanan.
Seperti yang dilakukan seorang penumpang d pesawat Super Air Jet mengaku membawa bom di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Kamis (22/2/2024), yang membuat dia harus ketinggalan pesawat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa salah seorang penumpang menyatakan membawa bom dalam pesawat.
Penumpang tersebut langsung diamankan oleh otoritas keamanan Bandara dan langsung dibawa untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Lion Group Padang, Eko Pujianto juga menyatakan bahwa penumpang tersebut mengaku membawa bom dan langsung diamankan petugas.
Seperti diketahui, Larangan bercanda soal bom beserta sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini terkait larangan penyampaian informasi palsu (bom) sebagai candaan di kawasan bandara maupun di atas pesawat.
Seperti dilansir situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), selain akan berurusan dengan pihak yang berwajib, penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan hukuman pidana penjara. (y)