Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan hearing bersama Relawan Pemajuan kebudayaan, Senin (1/4) di gedung DPRD Sumbar. Mereka meminta penundaan pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Kedatangan para relawan tersebut disambut Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dan Ketua Komisi V Daswanto. Selain berdiskusi mereka juga menyerahkan surat permohonan penundaan tersebut.
Surat tersebut ditandatanganu Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, Ketua Harian LKAAM Sumbar Amril Amir, Ketua Bundo Kandung Sumbar Puti Reno Raudha Thaib, dan sejumlah agama, adat, budaya dan pendidikan Sumbar lainnya. Total ada sebanyak 28 orang yang menandatangani.
Surat yang disampaikan relawan pemajuan kebudayaan tersebut, ada tiga alasan mengapa dinilai perlu dilakukan penundaan.
Alasan pertama, setelah mencermati pasal-pasal yang terkait dengan pemajuan kebudayaan, pelestarian cagar budaya dan pengelolaan museum secara substantif tidak mencerminkan bahwa bertentangan dengan nilai-nilai yang diterakan konsider menimbang huruf a dan mengingat angka 5.
Kedua, mengingat materi pokok dari perda ini menyangkut eksistensi, marwah dan jati diri Sumbar serta dampaknya terhadap kelestarian nilai-nilai budaya. Untuk itu ranperda tersebut perlu dibahas secara komprehensif dan holistik.
Ketiga, mereka menyatakan untuk penyempurnaan ranperda tersebut, para relawan pemajuan kebudayaan siap untuk berpartisipasi dalam tindak lanjut pematangan ranperda dengan masukan yang konstruktif yang lebih konkrit dan detail.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan di dalam bulan April ini memang belum ada rencana DPRD Sumbar mengagendakan pengesahan ranperda tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan para tokoh Sumbar yang tergabung dalam relawan pemajuan kebudayaan ini. Kami juga sangat berterima kasih atas masukan yang telah dan akan diberikan untuk penyempurnaan ranperda tersebut,” ujarnya.
Irsyad juga meminta masukan tertulis untuk penyempurnaan ranperda pemajuan kebudayaan daerah.
Irsyad Safar mengatakan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh global.
“Sementara di lain sisi, belum ada regulasi khusus di Sumbar, itulah yang menjadi alasan DPRD Sumbar menjadikan ranperda ini usul prakarsa DPRD,” katanya. Bahkan, tambah dia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026 juga belum ada.
“Kita berharap nantinya ranperda ini bisa memberikan manfaat akhir lestari dan bertahannya kebudayaan Sumbar yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi ini,” ujar Irsyad. (d)