• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Sahkan Perda Perseroda Jamkrida, Modal Dasar 400 Miliar Rupiah

Selasa, 05/5/26 | 22:03 WIB
DPRD Sumbar Sahkan Perda Perseroda Jamkrida, Modal Dasar 400 Miliar Rupiah

Padang, Matakata.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) jaminan kredit daerah (Jamkrida) Sumbar menjadi peraturan daerah (perda).

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (5/5) di gedung dewan setempat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, BUMD terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

“Salah satu BUMD yang dimiliki Sumbar adalah Perseroda Jamkrida yang selama ini telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan,” kata Evi.

Ia memaparkan, saat ini Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyetorkan modal sebesar Rp78,6 miliar kepada PT Jamkrida. Selain itu, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp10,8 miliar yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor. Hal ini dikarenakan jika disetorkan maka totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal pemerintah saerah yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar pada perda lama. Oleh karena itulah dibuat perda baru.

Selain itu, lanjut Evi, bentuk Jamkrida juga telah disesuaikan menjadi perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal dasar Jamkrida (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.400 miliar.

“Jumlah modal Rp400 miliar tersebut tentu harus dipenuhi secara bertahap,” paparnya lagi.

Penambahan modal tersebut dinilai DPRD akan menentukan bagaimana Jamkrida dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Sumbar.

“Untuk itu, dengan melakukan perubahan perda diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK (otoritas jasa keuangan). Selain juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari sektor PAD (pendapatan asli daerah),” papar Evi.

Dalam penyusunan perda baru tersebut, DPRD melalui tim pembahasan dari Komisi III telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketetapan regulasi.

Ketua tim pembahasan perda tersebut, Irwan Zuldani mengatakan pembahasan akhir antara panitia pembahasan bersama pemerintah daerah pada tanggal 25 November 2025.

Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang dilaksanakan dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Dari proses fasilitasi tersebut terdapat sejumlah saran perbaikan, di mana ranperda yang awalnya terdiri dari 13 pasal, berubah menjadi hanya 9 pasal. Selain ditambah sejumlah perbaikan dan penyesuaian lainnya.

“Sekalipun terdapat sejumlah perbaikan terhadap ranperda melalui proses konsultasi Kemendagri, secara substansi hal tersebut tetap sejalan dengan tujuan awal dilakukan perumusan Perda ini, yaitu untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapi Jamkrida dalam melaksanakan mandatnya melakukan penjaminan,” katanya.

Perubahan dalam proses konsultasi tersebut juga dapat menopang Jamkrida agar beroperasi lebih baik dengan gearing rasio yang sehat dan diharapkan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat serta menambah PAD bagi daerah.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah yang menghadiri rapat paripurna meminta perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti perda tersebut dengan langkah-langkah yang konkret dan implementatif.

“Selain itu, perlu pula disiapkan regulasi turunan serta mekanisme pelaksanaan yang jelas, agar perda ini dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang optimal sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar atas kerja sama, komitmen, serta dukungan dalam proses pembahasan perda hingga akhirnya ditetapkan. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
News

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Rabu, 13/5/26 | 22:43 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD...

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
News

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi

Senin, 11/5/26 | 23:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah...

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah
News

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Senin, 11/5/26 | 23:05 WIB

Padang, Matakata.co - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Sumbar dibahas dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD...

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Senin, 11/5/26 | 22:43 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong Bank Nagari Perkuat Sektor UMKM dan Akses Pembiayaan Produktif

Ketua DPRD Sumbar Dorong Bank Nagari Perkuat Sektor UMKM dan Akses Pembiayaan Produktif

Minggu, 10/5/26 | 22:57 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In