• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda dari Gubernur

Supardi : Dalami muatan agar komprehensif dan tajam

Senin, 03/6/24 | 20:43 WIB
DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar Tiga Ranperda dari Gubernur

Padang, Matakata.co – DPRD Sumbar menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) dari gubernur, Senin (3/6) dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat.

Adapun ketiga ranperda tersebut yaitu Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045 dan Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna itu memaparkan beberapa hal penting terkait tiga ranperda tersebut.

Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD, ia mengatakan masa jabatan Anggota DPRD Sumbar Periode Tahun 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024 atau lebih kurang dua bulan lagi.

Sementara cukup banyak agenda yang harus dituntaskan pembahasan dan penetapannya. Diantaranya ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.

Ia mengatakan pembahasan ranperda mesti sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Oleh karena itu, DPRD menilai sebaiknya pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, juga dibahas dan ditetapkan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode Tahun 2019-2024.

Apabila pembahasan dan penetapannya dilakukan oleh Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029, berpotensi terjadi keterlambatan karena efektifnya Anggota DPRD Periode Tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas, setelah dibentuknya alat kelengkapan dan ditetapkan Pimpinan DPRD defenitif.

Supardi menambahkan, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja dan sisa anggaran atau SILPA.

“Perlu kita pahami bersama, bahwa Pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD,” ujarnya.

Pada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, juga perlu melihat efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan APBD. Selain juga mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.

“Oleh sebab itu, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, perlu kita sandingkan nanti dengan LHP BPK, untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi dan akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” paparnya.

Supardi mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terhadap ranperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah, fraksi-Fraksi akan menyampaikan pandangan umumnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta kepada fraksi-fraksi untuk dapat mendalami muatan di tiga ranperda tersebut agar komprehensif dan tajam. Sehingga dan dapat melengkapi muatan ketiga ranperda tersebut,” katanya.

Untuk ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi dinilai perlu melihat bagaimana pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Demikian juga terhadap Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu dilihat secara tajam, apakah visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang terdapat dalam ranperda tersebut, telah sejalan dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini
News

Elzatta Buka Store di Basko City Mall, Ada Promo Menarik di Bulan Mei Ini

Selasa, 19/5/26 | 21:56 WIB

Padang, Matakata.co – Buat warga Padang pecinta fashion muslim, kini bisa mendapatkan brand-brand berkualitas dari Elzatta. Tak perlu jauh-jauh ke...

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
News

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Rabu, 13/5/26 | 22:43 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD...

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
News

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi

Senin, 11/5/26 | 23:34 WIB

Padang, Matakata.co - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah...

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

DPRD Sumbar Bahas Dua Ranperda, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Regulasi Harus Perhatikan Kewenangan dan Kemampuan Fiskal Daerah

Senin, 11/5/26 | 23:05 WIB
Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Wacana Sumbar Jadi Daerah Istimewa, DPRD Sumbar dan Tim Ahli Kaji Naskah Akademik

Senin, 11/5/26 | 22:43 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In