• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Ermaneli Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sumbar Gantikan Nofrizon

Jumat, 01/3/24 | 19:38 WIB
Ermaneli Dilantik Menjadi Anggota DPRD Sumbar Gantikan Nofrizon

Padang, Matakata.co – Politisi Demokrat, Ermaneli dilantik menjadi Anggota DPRD Sumbar, Jumat (1/3) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar.

Diketahui, Ermaneli menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Nofrizon. Keduanya berasal dari daerah pemilihan Bukittinggi-Agam.

Pada kesempatan itu, Ermaneli mengucapkan sumpah dan janji sebagai Anggota DPRD dengan dipandu oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi sempat menyampaikan terima masih kepada Nofrizon yang telah mengabdi kepada masyarakat selama menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalas budi baik serta pengabdian saudara Nofrizon dengan balasan yang berlipat ganda,” kata Supardi.

Pada Ermaneli selaku pengganti  Nofrizon, Supardi mengucapkan selamat bergabung di DPRD Sumbar.

“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Sumbar mengucapkan selamat bertugas semoga kepercayaan yang diberikan oleh rakyat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab yang berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” kata Supardi.

Ia mengatakan proses PAW Ermaneli telah mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk diketahui,  Ermaneli merupakan kader partai Demokrat yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) Sumbar pada 2019 lalu dan berhasil meraih suara terbanyak nomor dua setelah Nofrizon.

Sederet jabatan penting di Kota Bukittinggi pernah diemban Ermaneli seperti, Kaur Keuangan DKP Pemko Bukittinggi pada 1992-1997, staff keuangan Pemko Bukittinggi 1987-1992, Kasi Agama di Kantor Camat Mandiangin Koto Selayan 2011-2013 dan banyak lagi jabatan lainnya. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang
News

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang

Sabtu, 11/4/26 | 14:48 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mendorong adanya pembangunan jalan penghubung antara Kelurahan Batu Gadang, Padang...

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit
News

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

Jumat, 10/4/26 | 22:22 WIB

Jakarta, Matakata.co — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan...

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027
News

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 09/4/26 | 15:39 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Kamis, 09/4/26 | 15:33 WIB
Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Kamis, 09/4/26 | 15:14 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In