• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Sabtu, 11/1/25 | 22:18 WIB
Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Padang, Matakata.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Alkhadri Suenda, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jumat (10/1).

Diketahui, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam putusan MA tertanggal 3 Oktober 2024, terpidana Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang kemudian membawa terpidana ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri.

Ia menambahkan, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp.700 juta lebih.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024. Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, memori kasasi yang diajukan oleh JPU akhirnya dikabulkan oleh Makamah Agung (MA) yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.

“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” katanya.

ShareTweetPin

Related Posts

DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD
News

DPRD Sumbar Umumkan Struktur Pansus Ranperda RPJMD

Senin, 02/6/25 | 23:23 WIB

Padang, Matakata.co - DPRD Sumbar mengumumkan struktur tim pansus rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar...

Bapemperda DPRD Sumut ke DPRD Sumbar, Konsultasi Pembetukan SOTK
News

Bapemperda DPRD Sumut ke DPRD Sumbar, Konsultasi Pembetukan SOTK

Senin, 02/6/25 | 22:31 WIB

Padang, Matakata.co - Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) melaksanakan konsultasi ke DPRD...

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Ingatkan Bahaya Narkoba dan LGBT
News

Ketua Sementara DPRD Sumbar Resmikan Gedung TPQ Miftahul Jannah, Ingatkan Bahaya Narkoba dan LGBT

Minggu, 01/6/25 | 22:38 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman meresmikan gedung baru Taman Pendidikan Al-Qur’an...

Evi Yandri : Pancasila Bukan Hanya Semboyan, tapi Nafas dalam Setiap Pengabdian

Evi Yandri : Pancasila Bukan Hanya Semboyan, tapi Nafas dalam Setiap Pengabdian

Minggu, 01/6/25 | 18:24 WIB
Dewan Minta Bupati Pasaman Berikan Perhatian Khusus pada Sektor Pertanian

Dewan Minta Bupati Pasaman Berikan Perhatian Khusus pada Sektor Pertanian

Jumat, 30/5/25 | 22:59 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In