• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Sabtu, 11/1/25 | 22:18 WIB
Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Padang, Matakata.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Alkhadri Suenda, terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumbar, Jumat (10/1).

Diketahui, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam putusan MA tertanggal 3 Oktober 2024, terpidana Alkhadri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Yuli Andri, yang kemudian membawa terpidana ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Padang, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung telah keluar, menghukum terpidana 2 tahun penjara,” ujar Yuli Andri.

Ia menambahkan, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar mencatat kerugian negara mencapai Rp.700 juta lebih.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada 20 Februari 2024. Alkhadri dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, sehingga dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, memori kasasi yang diajukan oleh JPU akhirnya dikabulkan oleh Makamah Agung (MA) yang menetapkan Alkhadri bersalah dan menghukumnya.

“Terima kasih atas kerja keras jaksa yang telah memproses kasus ini dari awal hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung,” katanya.

ShareTweetPin

Related Posts

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang
News

Anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Tiga Kawasan di Padang

Sabtu, 11/4/26 | 14:48 WIB

Padang, Matakata.co - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mendorong adanya pembangunan jalan penghubung antara Kelurahan Batu Gadang, Padang...

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit
News

DPRD dan Pemprov Sumbar Gelar Pertemuan dengan 41 Pimpinan Perusahaan Sawit

Jumat, 10/4/26 | 22:22 WIB

Jakarta, Matakata.co — DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pertemuan dengan 41 perusahaan kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan...

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027
News

Muhidi Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 09/4/26 | 15:39 WIB

Padang, Matakata.co — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)...

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Pentingnya Terobosan Kebijakan

Kamis, 09/4/26 | 15:33 WIB
Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD dari Pembenihan Udang Vaname

Kamis, 09/4/26 | 15:14 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In