Padang, Matakata.co
Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar bersama mitra kerja melaksanakan rapat kerja terkait Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumbar, Jum’at (12/1/2024) di ruang rapat kantor DPRD setempat.
Dalam kesempatan itu, Anggota Pansus, Afrizal mengatakan, Rapat ini bertujuan guna mendapat masukan usulan dan saran berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah dan susunan organisasi perangkat daerah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar diubah. Akan ada dinas yang dipisah, digabungkan dan ada pula yang naik kelas. Rencana awal ada enam OPD hilang.
Rencana perubahan ini sedang dilakukan seiring mulai dibahasnya rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan ketiga tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. Gubernur Sumbar diwakili Sekdaprov Hansastri telah menyerahkan nota penjelasan tentang ranperda tersebut saat rapat paripurna, Senin (9/10) di DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan pansus yang telah dibentuk tersebut akan segera membahas dan menyelesaikan ranperda perubahan tersebut untuk kemudian diterapkan di pemerintahan provinsi.
“Jika kita melihat jangka waktunya, efektif pemberlakuannya nanti pada perubahan APBD Tahun 2024,” ujar Suwirpen
Ia memaparkan, akan ada OPD yang dipisah, digabung dan ada yang naik kelas. Kemungkinan pula ada yang baru dibentuk.
“Itu disesuaikan dengan beban kerja dan bertujuan untuk peningkatan kinerja,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan kepastian OPD-OPD mana saja dan berapa jumlahnya masih akan dibahas Pemprov dan DPRD.
“Namun saat kita rapat Bamus (Badan Musyawarah) beberapa waktu lalu ada enam OPD hilang. Ini dikarenakan penggabungan. Cuma itu pembahasan awal. Kepastiannya nanti tentu saat pembahasan,” tegas Irsyad.
Sementara salah satu OPD yang naik kelas dari tipe sebelumnya, yakni Sekretariat DPRD Sumbar karena meningkatnya beban kerja. (e)