• News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
  • Login
Upgrade
matakata.co
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
matakata.co
Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
Home News

Wakil Ketua DPRD Sumbar Mengutuk Kasus Pelecehan Seksual Dua Ustaz di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Selasa, 06/8/24 | 20:01 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Mengutuk Kasus Pelecehan Seksual Dua Ustaz di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang

Padang, Matakata.co – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar mengutuk kasus pelecehan seksual oleh dua oknum ustaz atau guru di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Canduang.

Menurut Irsyad, pihak kepolisian harus memberikan hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera untuk dua pelaku tersebut.

“Tindakan kedua pelaku telah mempengaruhi mental korban dan juga mencoreng pendidikan di Ranah Minang,” tegasnya, Selasa, (6/8).

Dikatakannya, mengacu kepada UU No. 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar, hal ini bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi hukum yang mengedepankan kearifan lokal terkait pencegahan kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual ini telah mencoreng ranah pendidikan di Sumbar,” cakapnya.

“Kita mendorong pihak kepolisian memberikan hukuman yang bisa memberikan efek jera agar kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum guru sekaligus ustaz di Pondok Pesantren Tarbiyah MTI di Kabupaten Agam diduga sodomi puluhan santri. Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

Sementara itu, Pihak yayasan Ponpes MTI Canduang mengaku telah mengambil tindakan keras usai kasus tersebut mencuat.

Pelaku merupakan seorang ustaz di sekolah Islam tersebut yang berinisial R dan kini telah ditahan oleh pihak Polresta Bukittinggi.

Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli yang menaungi MTI Canduang, Syukri Iska mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan oknum ustaz tersebut.

“Karena sudah ditangani pihak kepolisian, sudah mengaku dan dikategorikan tersangka, kami memutuskan memberhentikannya sebagai guru di sekolah dan pembina di asrama,” kata Syukri. (y)

ShareTweetPin

Related Posts

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo
News

Ketua DPRD Sumbar Serahkan Bantuan Benih Ikan di Teluk Buo

Minggu, 13/9/26 | 22:22 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyerahkan bantuan benih dan pakan ikan kerapu kepada kelompok pembudidaya ikan di Teluk...

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar
News

Massa dari KSPSI Sumbar dan Komunitas Ojol Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Kamis, 10/9/26 | 17:00 WIB

Padang, Matakata.co – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama komunitas pengemudi...

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat
News

Muhidi : Membangun Kewaspadaan Dini Butuh Kepedulian Masyarakat

Rabu, 09/9/26 | 23:33 WIB

Padang, Matakata.co - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengajak masyarakat memperkuat kewaspadaan dini dengan memulainya dari lingkungan terdekat. Menurutnya, kepedulian bersama...

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Muhidi : Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Perlu Akses Pasar yang Lebih Luas

Rabu, 09/9/26 | 22:40 WIB
Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Muhidi Tekankan Agar Sekolah Ramah Anak Jadi Ruang Pembentukan Karakter Lebih Percaya Diri

Rabu, 09/9/26 | 21:47 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Tidak Ada Hasil
Perlihatkan Semua Hasil
  • News
  • Opini
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Sastra

Copyright matakata.co @2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In